Tuntut Bonus Sesuai UU Omnibuslaw Ketenagakerjaan, Ratusan Karyawan PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus Mogok Kerja

Ratusan karyawan dan karyawati Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus mogok kerja. Mereka menuntut agar PMA milik Belgia itu mau membayarkan bonus karyawan sesuai besaran keuntungan yang begitu cukup besar

topmetro.news – Ratusan karyawan dan karyawati Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus mogok kerja. Mereka menuntut agar PMA milik Belgia itu mau membayarkan bonus karyawan sesuai besaran keuntungan yang begitu cukup besar. Menurut mereka, keuntungan itu juga berkat kerja keras karyawan berjumlah 988 orang tersebut.

Aksi berlangsung, Selasa (14/6/2020), mulai pukul 07.00 WIB. Rencananya berlangsung di 3 titik pos. Namun demi kebersamaan dan menjaga ketertiban sesuai aturan, maka karyawan secara beramai-beramai berkumpul di lapangan bola setempat.

Nurmansyah Sitorus, Ketua PUK KSPP SPSI (Pengurus Unit Kebun Konfedrasi Serikat Pekerja Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), di sela aksi mengungkapkan, ada sekitar 70 persen dari 988 karyawan yang melancarkan aksi mogok kerja. Sudah ada negosiasi dan perundingan. Namun sampai kini belum ada titik temu.

Nurman juga menyebut, ia sangat yakin PT Socfindo mendapat untung besar. Sebab harga komiditi sawit maupun CPO yang begitu tinggi. Ia pun sangat menyesalkan sikap Managemen PT Socfindo yang tidak terbuka tentang besaran keuntungan. Padahal masih menurut Nurman, bahwa tuntutan karyawan adalah berdasarkan kesepakatan dalam BPSPKS gabungan perkebunan, meliputi Jambi, Riau, dan Sumatera Utara.

Dalam aturan BPSPKS, sebut Nurman, memang sudah ada ketentuan tentang besaran keuntungan perusahaan agar kemudian wajib pembagiannya kepada karyawan dalam bentuk bonus. “Tapi karena Socfindo sifatnya tidak terbuka makanya bisa sesuka hati mereka secara sepihak memberi bonus tersebut kepada karyawan,” ungkap Nurman.

Dua Gelombang Aksi

Selanjutnya Nurman menegaskan bahwa aksi mogok kerja berlangsung dua gelombang. Gelombang pertama mogok kerja akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Yaitu tanggal 13-14 sampai tanggal 15 Juni 2020. Sedangkan gelombang kedua tanggal 22-23 sampai dengan tanggal 25 bulan yang sama.

Ketua PD KSPP-SPSI Sumut melalui Wakil Sekretaris I Musfa Efendy AMK juga turut memberikan pernyataan. “Mengapa aksi mogok kerja ini kami lakukan, karena secara administrasi dan juga aturan serta peraturan perundangan yang ada. Kami telah melakukan tahapan demi tahapan itu secara bepartit. Lebih dari tiga kali kami lakukan dan belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Dengan tidak adanya kesepakatan, salah satu dari hak pekerja adalah dengan melakukan mogok kerja tanpa orasi. Untuk ini kami berharap pengusaha atau perusahaan terketuk hatinya,” ujar Musfa.

Di lokasi berbeda, seorang pengamat perburuhan di Sumatera Utara yang juga Direktur Executive NGO (Non Goverment Organsation) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Sumut Rudi Rajali Samosir ST MKom menilai, mogok kerja karyawan PT Socfindo memang legal dalam UU Omnibuslaw Ketenagakerjaan.

“Jadi berdasarkan Bab IV tentang UU Omnibuslaw Ketenagakerjaan pada Pasal 92 yaitu pemberi kerja memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh dalam bentuk bonus untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada Ayat 2 tertulis bahwa penghargaan lain tersebut berdasarkan masa kerja,” katanya.

Sementara terkait aksi mogok kerja itu, Manager PT Socfindo Tanah Gambus Jhoni Sitepu melalui WhatsApp mengatakan, untuk memberi tanggapan kepada media sudah ia delegasikan kepada orang akrab mereka panggil dengan sapaan ‘Kando’.

Kemudian Kando alias Khaidir Basrah SH MH yang merupakan kuasa hukum atau paralegal PT Socfindo Tanah Gambus mengatakan, bahwa ia sedang sibuk. Kando berjanji baru bisa memberikan keterangan pers kepada media ini pada waktu siang hari. Namun hingga berita ini tayang, Khaidir alias alias Kando, sama sekali belum pun bersedia memberikan statemennya.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment